Pengawasan Badan POM terhadap peredaran kosmetika di sarana distribusi pada tahun 2010 menemukan 8.474 item (174.227 pcs) kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan 245 item (43.458 pcs) kosmetika mengandung bahan dilarang.
Sedangkan pada tahun 2011, ditemukan 4.665 item (84.485 pcs) kosmetika TIE, 219 item (38.757 pcs) kosmetika mengandung bahan dilarang dan 1.889 item kosmetika yang mencantumkan penandaan yang tidak memenuhi syarat. Terhadap temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut yang sesuai dengan pelanggaran masing-masing yaitu antara lain penarikan dan pemusnahan produk
Demi menghindari kosmetika berbahaya, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
1. Gunakan kosmetika sesuai dengan kebutuhan, tidak terpengaruh oleh promosi dan iklan yang berlebihan.
2. Perhatikan komposisi bahan dalam produk kosmetika, apakah terdapat bahan yang dapat menyebabkan alergi, iritasi atau sensitisasi. Bila ragu tanyakan pada beauty advisor atau sales promotion atau penjualnya atau cobalah tester (bila tersedia).
3. Lakukan uji kepekaan kulit untuk produk-produk tertentu (misal pewarna rambut) sebelum memakai produk kosmetika tersebut sesuai petunjuk yang diberikan produsennya.
4. Periksa kemasan kosmetika dalam keadaan baik, tidak rusak atau cacat.
5. Perhatikan apakah isi produk apakah ada perubahan warna, bau dan konsistensi produk (produk menjadi lebih encer).
6. Periksa tanggal pembuatan dan/atau batas kadaluwarsa produk kosmetika yang dibeli.
7. Perhatikan dan ikuti cara penggunaan produk kosmetika.
8. Hentikan pemakaian jika terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
Sumber: sehatnews.com