“Masalah utama keamanan pangan di Indonesia disebabkan karena cemaran mikroba, cemaran kimiawi, penyalahgunaan bahan berbahaya dan penggunaan bahan tambahan pangan berlebih,” kata Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono saat acara media gathering bertema ‘Pengawasan Keamanan Pangan’, Senin, (16/7/2012) kemarin, di Jakarta.
Meski begitu, Suratmono berpendapat bahwa permasalahan pangan sebetulnya bisa ditanggulangi dengan cara sederahana. Salah satunya adalah membiasakan diri memeriksa dan membaca label pangan secara teliti sebelum membeli. Dalam hal ini, konsumen selaku penikmat jasa diharapkan dapat kritis dan melindungi dirinya dari kontaminasi bahan berbahaya yang mungkin terkandung dalam setiap produk makanan.
“Penting untuk memperhatikan, membaca atau memahami informasi pada label. Karena kita ingin pangan yang kita pilih/beli sesuai dengan keinginan kita,” katanya.
Berikut ini adalah 7 hal yang harus diperhatikan ketika membaca label produk pangan seperti diungkapkan Suratmono :
1. Nama pangan olahan
Nama pangan olahan terdiri dari nama jenis dan nama dagang. Nama jenis adalah pernyataan atau keterangan identitas mengenai pangan olahan. Nama dagang adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan peredaran pangan.
2. Berat bersih atau isi bersih
Berat bersih atau isi bersih adalah pernyataan pada label yang memberikan keterangan mengenai kuantitias atau jumlah pangan olahan yang terdapat di dalam kemasan.
3. Nama dan alamat produsen atau distributor
Untuk pangan olahan dalam negeri, terdapat nama dan alamat produsen pangan olahan di wilayah Indonesia. Untuk pangan olahan dari luar negeri, tercantum nama dan alamat pihak produsen di luar negeri serta nama distributor/importir.
4. Daftar bahan yang digunakan atau komposisi
Keterangan komposisi atau daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan dicantumkan pada label secara lengkap dan berurutan mulai dari jumlah terbanyak.
5. Nomor pendaftaran pangan
Nomor pendaftaran yang dikeluarkan Badan POM RI yaitu: BPOM RI MD (pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (pangan olahan dari luar negeri). Nomor pendaftarannya terdiri atas 12 digit angka. Sementara jika izin diberikan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota nomor pendaftaran berupa P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
6. Keterangan kedaluarsa
Ini merupakan batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Keterangan kadaluarsa dicantumkan pada label dengan didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”.
7. Kode produksi
Ini adalah kode yang dapat memberikan penjelasan tentang riwayat proses produksi pangan olahan yang diproduksi pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi (tanggal, bulan, tahun).
Selain tujuh informasi tersebut, informasi lain yang perlu diperhatikan adalah:
– Keterangan kandungan gizi
Keterangan ini dinyatakan sebagai informasi atau klaim nilai gizi. Dengan keterangan ini, calon konsumen dapat menyesuaikan kebutuhan gizinya.
– Pangan halal
Tulisan “Halal” hanya dapat dicantumkan pada pangan olahan yang mempunyai sertifikat “Halal” dari lembaga yang berwenang di Indonesia dan mendapat persetujuan pencantuman tulisan “Halal” dari Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM.
– Keterangan petunjuk penyimpanan
Pangan olahan dalam kemasan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan harus mencantumkan cara penyimpanan setelah kemasan dibuka.
– Peringatan
Label pangan tertentu harus mencantumkan tulisan atau peringatan. Misalnya pada pangan olahan yang mencantumkan babi harus mencantumkan “Mengandung Babi” atau produk susu kental manis mencantumkan “Perhatian: Tidak Cocok Untuk Bayi”.
Sumber: kompas.com