Ngemil di Italia Bisa Didenda 500 Euro

Menikmati gelato atau es krim mungkin adalah salah satu hal yang ingin dilakukan orang yang tengah melancong ke Italia. Namun, hati-hati, kini Anda tidak boleh sembarangan mengemil di Italia, bisa-bisa malah dikenai denda 500 euro atau sekitar Rp6,3 juta.

Pemerintah Italia telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang wisatawan memakan piza, sandwich, panini, atau makanan ringan lain di sekitar banyak monumen bersejarah negara itu. Bangunan bersejarah itu antara lain air mancur marmer dari Piazza Navona, dinding batu yang mengelilingi Pantheon, sebuah kuil Romawi mantan diubah menjadi sebuah gereja, dan Via dei Fori Imperiali, yang berdekatan dengan Colosseum, arena gladiator Romawi kuno.

Denda berkisar 25-500 euro. Selain itu dilarang pula berkemah atau mendirikan tempat penampungan darurat dan berhenti untuk makan atau minum di zona yang memiliki nilai sejarah atau arsitektur tertentu.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan bidang jasa di pusat bersejarah. Larangan serupa telah diadopsi di Venesia, denga pelarangan perdagangan di Lapangan St Mark, serta Florence dan Bologna.

“Ini adalah cara untuk mendidik masyarakat tentang bagaimana berperilaku di kota ini,” kata Viviana Di Capua, dari asosiasi warga yang tinggal di pusat bersejarah. “Saat ini orang dapat melakukan apa saja yang mereka sukai di kota ini. Namun, kita perlu tetap memberikan rasa hormat,” katanya.

Sumber: metrotvnews.com