e-KTP, Kartu Identitas Pintar Indonesia

Kartu identitas elektronik mulai diperkenalkan. Meski masih ada kendala dalam proses pembuatannya, pemerintah sudah mulai bersiap untuk mengembangkan generasi kedua. Lalu, teknologi apa yang sebenarnya digunakan?
KTP pintar
Pada dasarnya, teknologi yang digunakan pada e-KTP bukanlah inovasi baru. Industri perbankan dan telekomunikasi sudah memanfaatkan kartu yang dilengkapi chip sejak beberapa tahun lalu. Dalam chip tersebut tersimpan data-data pemilik kartu yang hanya bisa ditulis dan dibaca dengan menggunakan perangkat tertentu. Kemampuan chip untuk menyimpan data secara elektronik itulah yang membuatnya diberi nama smart card (kartu pintar).
Sebuah chip smart card terdiri atas dua bagian, yaitu memori dan komponen mikroprosesor. Memori yang tertanam dalam chip tersebut terbagi dalam tiga jenis, Random Access Memory (RAM) dengan kapasitas hingga 8 kilobyte dan Read-Only Memory (ROM) dengan kapasitas hingga 346 kilobyte serta programmable ROM berkapasitas 256 kilobyte. Sedangkan mikroprosesornya memiliki kemampuan untuk menangani instruksi sepanjang 16 bit.
Chip yang dibenamkan pada e-KTP adalah produksi Cina. Chip tersebut diimpor dalam bentuk modul seperti film negatif yang biasa digunakan pada kamera konvensional. Dalam satu baris modul terdapat tiga chip yang masing-masing sudah dilengkapi dengan RAM berkapasitas 4 kilobyte. Masing-masing chip berdimensi 1,5 x 1,5 cm tersebut nantinya dibenamkan pada kartu plastik polyvinyl chloride (PVC) berstandar ISO 7810 yang berdimensi 8,5 x 5,3 cm menggunakan mesin pick and placer.
Dilihat dari tipe koneksi chip deĀ­nganĀ­ perangkat pembacanya, smart card terbagi menjadi dua jenis, yaitu kontak (contact) dan nirkontak (contactless). E-KTP yang saat ini sedang dikembangkan oleh pemerintah termasuk jenis contactless smart card. Ada beberapa faktor yang mendasari penggunaan smart card jenis ini. Daya tahan yang tinggi karena letak chip yang terlindung dari kontak langsung dengan udara, air, dan zat lainnya yang bisa menyebabkan timbulnya karat merupakan salah satu alasan utama. Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara dengan iklim tropis dengan kelembaban udara dan air yang tinggi. Faktor lainnya adalah kepraktisan dalam hal pembacaan data. Data yang tersimpan dalam contactless smart card bisa dibaca oleh perangkat pembacanya dari jarak maksimal 10 cm dengan kecepatan transfer data mencapai 106-848 kbit/s tanpa harus memasukkannya ke dalam slot khusus.
Meski teknologi yang digunakan bukan barang baru, pemerintah mengklaim keamanan e-KTP bisa diandalkan karena memiliki kemampuan autentikasi dua arah, enkripsi, dan tanda tangan digital. Autentikasi dua arah merupakan proses identifikasi yang terjadi ketika kartu elektronik berkomunikasi dengan perangkat pembacanya. Pada saat proses pembacaan data, sistem enkripsi bekerja untuk melidungi data yang tersimpan di dalam chip kartu elektronik sehingga data tidak mudah dicuri atau digandakan. Tanda tangan digital menjadi benteng pertahanan terakhir yang berfungsi untuk menjaga integritas data. Jika ada peretas (hacker) yang bisa menembus sistem enkripsi yang ada dan bermaksud untuk mengubah data yang tersimpan dalam chip, pencocokan tanda ta-ngan merupakan cara ampuh untuk melakukan validasi secara manual kepemilikan kartu identitas.
Selain feature pengaman elektronik, e-KTP juga dilengkapi beberapa feature pengaman yang terdapat pada fisik kartu. Untuk menjamin keaslian e-KTP, digunakan relief text, microtext, filter image, invisible ink, dan warna yang berpendar ketika berada di bawah sinar ultra violet merupakan beberapa feature pelindung yang bisa dilihat dan dirasakan melalui sentuhan pada fisik kartu.
Kemampuan chip untuk menyimpan data secara elektronik merupakan alasan utama digunakannya teknologi ini untuk e-KTP. Pasalnya, pemerintah ingin membenahi administrasi kependudukan yang dilengkapi dengan ciri-ciri spesifik dan khas dari setiap orang sehingga dapat menekan jumlah kartu identitas ganda. Ciri-ciri spesifik tersebut (yang dikenal dengan nama biometrik) ada beberapa macam, namun yang digunakan sebagai data pada e-KTP hanya sidik jari dan retina mata karena proses perekaman sidik jari dan retina relatif mudah serta tidak memerlukan biaya besar.
Sumber: chip.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *